INFO PPDB 2025 - 2026
P E N G U M U M A N
PENERIMAAN MURID BARU
UPT SMP NEGERI 1 PAGELARAN
TAHUN AJARAN 2025/2026
BERDASARKAN :
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan
Murid Baru - Surat Keputusan Kadisdikbud. Kab. Pringsewu Nomor: 021/800/KPTS/D.01/2025 tentang Daya Tampung
Murid Baru pada SPMB Jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Pringsewu - Surat Keputusan Kadisdikbud. Kab. Pringsewu Nomor: 022/800/KPTS/D.01/2025 tentang Wilayah
Penerimaan Murid Baru Jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Pringsewu - Surat Keputusan Kadisdikbud. Kab. Pringsewu Nomor: 023/800/KPTS/D.01/2025 tentang Petunjuk Teknis
Sistem Penerimaan Murid Baru pada TK, SD, dan SMP di Kabupaten Pringsewu Tahun Ajaran 2025/2026 - Edaran Kadisdikbud Kab.Pringsewu Nomor: 944/421.3/D.01/IV/2025 perihal Revisi Lampiran 3
Penetapan Daya Tampung SPMB Jenjang SPM Tahun Ajaran 2025/2026 - Hasil Rapat Panitia Penerimaan Murid Baru UPT SMP Negeri 1 Pagelaran pada tanggal 30 April 2025
Pada Tahun Ajaran 2025/2026 UPT SMP Negeri 1 Pagelaran akan menerima Murid Baru sebanyak 256 Siswa
(8 Rombel) yang pendaftarannya dilakukan secara OFFLINE, dengan ketentuan sebagai berikut :
- UMUM
- Calon Murid Baru berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025
- Memiliki Ijasah SD/MI/sederajat atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
- Pendaftaran dilakukan oleh calon Murid Baru dan Orangtua/wali di sekolah UPT SMP Negeri 1
Pagelaran - Calon Murid Baru memilih salah satu jalur yang tersedia (Domisili, Afirmasi, Prestasi, atau
Mutasi) - Apabila data/berkas calon Murid Baru yang diserahkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya
maka pihak sekolah dapat membatalkan penerimaan calon Murid Baru yang bersangkutan. - Pendaftaran Murid Baru tidak dipungut biaya (GRATIS)
- PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Jalur Domisili (Minimal 40%) :
- Jalur Domisili diperuntukkan bagi calon Murid Baru yang berdomisili di dalam Wilayah
Penerimaan Murid Baru yang ditetapkan Pemerintah Kab. Pringsewu berdasarkan alamat pada
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal Pendaftaran
Murid Baru. - Wilayah Penerimaan Murid Baru UPT SMP Negeri 1 Pagelaran meliputi Pekon : Patoman,
Gumukmas, Panutan, Pamenang, Padangrejo, Pagelaran, Karangsari, Gumukrejo, Bumiratu,
Bumirejo, Gemahripah, Way Ngison, Sidodadi, Pujiharjo, Ganjaran, Candiretno, Tanjung Dalam,
Sumberejo - Persyaratan :
- Asli dan Photocopy Ijasah atau Surat Keterangan Lulus/SKL (1 lembar, dilegalisir)
- Asli dan Photocopy Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun
sebelum tanggal pendaftaran (1 lembar) - Print out hasil penelusuran jarak tempat tinggal Calon Murid Baru ke sekolah UPT SMP
Negeri 1 Pagelaran (disediakan panitia saat mendaftar) - Photocopy KTP orangtua (1 lembar)
- Photocopy Akta Kelahiran (1 lembar)
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi dan ditempel Pas Photo ukuran 3x4
(2 lembar)
- Menyerahkan Surat Pernyataan (ditempel materai Rp.10.000) dari orangtua/wali calon
Murid Baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan
bukti/dokumen pendaftaran (disediakan panitia). - Semua berkas dimasukkan ke dalam map berwarna HIJAU
- Jalur Afirmasi (Minimal 20%) :
- Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
dan calon Murid Penyandang Disabilitas. - Persyaratan :
- Asli dan Photocopy Ijasah atau Surat Keterangan Lulus/SKL (1 lembar, dilegalisir)
- Asli dan Photocopy Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
- Print out hasil penelusuran jarak tempat tinggal Calon Murid Baru ke sekolah UPT SMP
Negeri 1 Pagelaran (disediakan panitia saat mendaftar) - Photocopy KTP orangtua (1 lembar)
- Photocopy Akta Kelahiran (1 lembar)
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi dan ditempel Pas Photo ukuran 3x4
(2 lembar) - Menyerahkan Surat Pernyataan (ditempel materai Rp.10.000) dari orangtua/wali calon
Murid Baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan
bukti/dokumen pendaftaran (disediakan panitia). - Asli dan Photocopy Kartu PKH (1lembar)
- Asli dan Photocopy Kartu Penyandang Disabilitas / Surat Keterangan Dokter Spesialis
(bagi Penyandang Disabilitas) - Semua berkas dimasukkan ke dalam map berwarna KUNING
- Jalur Prestasi (Minimal 25%)
/ Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki Prestasi dalam bidang akademik
dan/atau non akademik.
^ Persyaratan :
- Asli dan Photocopy Ijasah atau Surat Keterangan Lulus/SKL (1 lembar, dilegalisir)
- Asli dan Photocopy Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
- Print out hasil penelusuran jarak tempat tinggal Calon Murid Baru ke sekolah UPT SMP
Negeri 1 Pagelaran (disediakan panitia saat mendaftar) - Photocopy KTP orangtua (1 lembar)
- Photocopy Akta Kelahiran (1 lembar)
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi dan ditempel Pas Photo ukuran 3x4
(2 lembar) - Menyerahkan Surat Pernyataan (ditempel materai Rp.10.000) dari orangtua/wali calon
Murid Baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan
bukti/dokumen pendaftaran (disediakan panitia). - Persyaratan Tambahan :
- Jalur Prestasi Akademik :
- Asli dan photocopy Raport (dilegalisir)
- Surat keterangan peringkat nilai rapor (khusus Peringkat I, II, dan III) dan Rekap
Nilai Rapor Kelas 4 semester 1 dan 2, Kelas 5 semester 1 dan 2, dan Kelas 6
semester 1 untuk mata pelajaran Pendidikan Agama, PPKn, Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA, dan IPS (contoh format terlampir) - Asli dan Photocopy Sertifikat/Piagam Prestasi OSN (bagi yang memiliki)
(dilegalisir oleh pihak yang menerbitkan sertifikat) - Jalur Prestasi Non Akademik :
- Asli dan Photocopy Sertifikat/Piagam Juara Lomba tingkat sekolah / kecamatan /
kabupaten / provinsi / nasional / internasional (dilegalisir oleh pihak yang
menerbitkan sertifikat) - Surat keterangan kepala sekolah yang menyatakan calon Murid Baru memiliki
prestasi dalam bidang akademik/non akademik (contoh format terlampir) - Calon Murid Baru Jalur Prestasi Non akademik wajib hadir pada hari Kamis,
3 Juli 2025 Pukul 08.00 s,d, selesai untuk verifikasi dan validasi
- Semua berkas dimasukkan ke dalam map berwarna MERAH
- Jalur Mutasi (Maksimal 5%)
/ Jalur Mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan
tugas orangtua.
^ Persyaratan :
- Asli dan Photocopy Ijasah atau Surat Keterangan Lulus/SKL (1 lembar, dilegalisir)
- Asli dan Photocopy Kartu Keluarga (KK) (1 lembar)
- Print out hasil penelusuran jarak tempat tinggal Calon Murid Baru ke sekolah UPT SMP
Negeri 1 Pagelaran (disediakan panitia saat mendaftar) - Photocopy KTP orangtua (1 lembar)
- Photocopy Akta Kelahiran (1 lembar)
- Menyerahkan formulir pendaftaran yang sudah diisi dan ditempel Pas Photo ukuran 3x4
(2 lembar) - Menyerahkan Surat Pernyataan (ditempel materai Rp.10.000) dari orangtua/wali calon
Murid Baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan
bukti/dokumen pendaftaran (disediakan panitia). - Photocopy SK / Surat Tugas / Surat Keterangan Perpindahan Tugas Orangtua/wali dari
instansi / lembaga / kantor paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan
murid baru (1 lembar dilegalisir) - Semua berkas dimasukkan ke dalam map berwarna BIRU
- JADWAL SPMB
- Pendaftaran dan Proses Seleksi : 1 – 3 Juli 2025 (Pkl. 08.00 - 12.00 WIB)
No |
Hari / Tanggal |
Nomor Antrian / Ruang |
||||
Ruang 1 |
Ruang 2 |
Ruang 3 |
Ruang 4 |
Ruang 5 |
||
1 |
Selasa, 1 Juli 2025 |
001 – 040 |
041 - 080 |
081 - 120 |
121 - 160 |
161 – 200 |
2 |
Rabu, 2 Juli 2025 |
201 – 240 |
241 - 280 |
281 - 320 |
321 - 360 |
361 – 400 |
3 |
Kamis, 3 Juli 2025 |
401 – 440 |
441 - 480 |
481 - 520 |
521 - 560 |
561 – 600 |
Catatan :
Nomor Antrian dan Formulir Pendaftaran dapat diambil di UPT SMP Negeri 1 Pagelaran mulai hari
Senin, 30 Juni 2025 Pukul 08.00 – 12.00 WIB.
^ Formulir Pendaftaran dan Surat Pernyataan dapat diisi dirumah masing-masing
- Penetapan dan Pengumuman calon Murid Baru yang diterima : 4 Juli 2025
- Daftar ulang bagi calon Murid Baru yang dinyatakan diterima : 7 – 8 Juli 2025 (Pkl. 08.00 - 12.00)
- Calon Murid Baru yang dinyatakan diterima tetapi tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu
yang telah ditentukan oleh sekolah (Hari Selasa, 8 Juli 2025 Pukul 12.00 WIB), dianggap
MENGUNDURKAN DIRI.